Yayasan Anak Karang Tumatitis atau disingkat "AKART", didirikan di kota Nabire Provinsi Papua Tengah pada tanggal 4 Maret 2022 sesuai dengan Akta Pendirian Yayasan Nomor: 12, Tanggal 4 Maret 2022 dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia Nomor AHU – 0006125. AH. 01. 04. TAHUN 2022 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Anak Karang Tumatitis untuk kurun waktu yang tidak ditentukan.
TEMPAT KEDUDUKAN
Yayasan Anak Karang Tumatitis (AKART) berkedudukan dan berkantor pusat di Jl. Sion (Lorong Samping Gereja Sion) Nomor 03, Karang Tumaritis, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, dan dapat membuka kantor cabang atau perwakilan di tempat lain yang dianggap perlu oleh Yayasan Anak Karang Tumatitis atas persetujuan Pembina.
KONTAK:
KONTAK:
081 333 343 222
COMMENTS